Keputusan menjadikan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta jadi universitas negeri yang diawali dengan penyerahan aset dari Kemenhan dan Kemendikbud, berujung kabar buruk bagi seluruh dosen dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang berada di bawah Kemenhan.
Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan status atas dosen dan pegawai yang awalnya berstatus Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
"Realitas ini membuat sekitar 410 dosen dan pegawai yayasan resah karena nasibnya tidak jelas," kata Koordinator Forum PTY UPN “Veteran” Yogyakarta, Asep Saepudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9).
Persoalan ini juga terjadi pada UPN “Veteran” Jakarta dan Jawa Timur yang akan dinegerikan sehingga hal tersebut menyangkut nasib ribuan dosen dan pegawai yayasan.
Asep menyatakan, seluruh pegawai dan dosen yayasan menarik surat pernyataan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Ketidakjelasan nasib ini, kata Asep, sebelumnya sudah disampaikan para dosen dan pegawai yayasan yang tergabung dalam Forum PTY UPN “Veteran” Yogyakarta kepada Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Prof. Dr. Sari Bahagiarti. Yaitu pada 16 September 2014 lalu di Ruang Seminar Fakultas Teknologi Mineral.
Dalam pertemuan tersebut, Asep membacakan pernyataan sikap yang terdiri dari 6 butir. Diantaranya, perlu ada ketentuan khusus yang mengatur status kepegawaian PTY pasca UPN “Veteran” Yogyakarta ditetapkan sebagai PTN.
"Ketentuan yang dimaksud adalah status PTY sebagai pegawai tetap yang tidak didasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN," jelas Asep.
Forum PTY juga menuntut agar ketentuan khusus itu harus tercantum dalam Peraturan Presiden tentang penegrian UPN serta peraturan perundangan lainnya yang memberikan kepastian hukum jaminan status tersebut.
Dalam audiensi tersebut Forum PTY juga memberikan deadline kepada rektor jika hingga Kamis (18/09) pukul 12.00 WIB tidak ada kejelasan tentang hal ini, maka seluruh dosen dan pegawai tetap yayasan akan menarik surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS apabila UPN “Veteran” Yogyakarta dinegerikan.
Surat pernyataan ini awalnya diperlukan sebagai salah satu syarat penegrian UPN “Veteran”.
Asep mengungkapkan bahwa gerakan ini dilakukan karena selama ini tim yang terlibat dalam penegrian tidak transparan dalam melakukan pembahasan dengan seluruh dosen dan pegawai.
“Sejak awal kami tidak diberi informasi yang benar terkait status kami setelah UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi PTN. Hal lain yang perlu diingat adalah kami tidak anti terhadap penegrian namun kejelasan status semua dosen dan pegawai yang berstatus pegawai tetap yayasan harus juga diperhatikan”, paparnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I UPN “Veteran” Yogyakarta Ir. Nur Indrianti, M.T., D.Eng mendukung langkah forum PTY dalam mempertanyakan kejelasan status tersebut.
“Hal ini menyangkut hak-hak dasar dosen dan pegawai yayasan beserta keluarganya. Jangan melupakan bahwa merekalah yang berkontribusi besar dalam membesarkan UPN hingga saat ini,” ucap Nur Indrianti yang juga berstatus PTY.
Dukungan juga muncul dari pejabat struktural yang berstatus PTY seperti Dekan FISIP, Dr. H. Lukmono Hadi, Dekan FE Dr. Muafi, Dekan Pertanian Partoyo, Phd, dan Sekretaris LPPM, Dr. Meilan Sugiarto.
Di lain pihak, keberadaan UPN “Veteran” Yogyakarta tidak sama dengan kampus lain. Misalnya terkait dengan status pegawai yang terdiri dalam 2 kelompok yakni PNS Dephan dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
Menyusul proses penyerahan aset seluruh UPN “Veteran” baik yang berada di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya dari Kemenhan kepada Kemendikbud di Jakarta, rencananya pada 6 Oktober mendatang status penegrian tiga UPN “Veteran” akan diresmikan.
No comments:
Post a Comment