Keputusan menjadikan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta jadi universitas negeri yang diawali dengan penyerahan aset dari Kemenhan dan Kemendikbud, berujung kabar buruk bagi seluruh dosen dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang berada di bawah Kemenhan.
Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan status atas dosen dan pegawai yang awalnya berstatus Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
"Realitas ini membuat sekitar 410 dosen dan pegawai yayasan resah karena nasibnya tidak jelas," kata Koordinator Forum PTY UPN “Veteran” Yogyakarta, Asep Saepudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9).
Persoalan ini juga terjadi pada UPN “Veteran” Jakarta dan Jawa Timur yang akan dinegerikan sehingga hal tersebut menyangkut nasib ribuan dosen dan pegawai yayasan.
Asep menyatakan, seluruh pegawai dan dosen yayasan menarik surat pernyataan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Ketidakjelasan nasib ini, kata Asep, sebelumnya sudah disampaikan para dosen dan pegawai yayasan yang tergabung dalam Forum PTY UPN “Veteran” Yogyakarta kepada Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Prof. Dr. Sari Bahagiarti. Yaitu pada 16 September 2014 lalu di Ruang Seminar Fakultas Teknologi Mineral.
Dalam pertemuan tersebut, Asep membacakan pernyataan sikap yang terdiri dari 6 butir. Diantaranya, perlu ada ketentuan khusus yang mengatur status kepegawaian PTY pasca UPN “Veteran” Yogyakarta ditetapkan sebagai PTN.
"Ketentuan yang dimaksud adalah status PTY sebagai pegawai tetap yang tidak didasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN," jelas Asep.
Forum PTY juga menuntut agar ketentuan khusus itu harus tercantum dalam Peraturan Presiden tentang penegrian UPN serta peraturan perundangan lainnya yang memberikan kepastian hukum jaminan status tersebut.
Dalam audiensi tersebut Forum PTY juga memberikan deadline kepada rektor jika hingga Kamis (18/09) pukul 12.00 WIB tidak ada kejelasan tentang hal ini, maka seluruh dosen dan pegawai tetap yayasan akan menarik surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS apabila UPN “Veteran” Yogyakarta dinegerikan.
Surat pernyataan ini awalnya diperlukan sebagai salah satu syarat penegrian UPN “Veteran”.
Asep mengungkapkan bahwa gerakan ini dilakukan karena selama ini tim yang terlibat dalam penegrian tidak transparan dalam melakukan pembahasan dengan seluruh dosen dan pegawai.
“Sejak awal kami tidak diberi informasi yang benar terkait status kami setelah UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi PTN. Hal lain yang perlu diingat adalah kami tidak anti terhadap penegrian namun kejelasan status semua dosen dan pegawai yang berstatus pegawai tetap yayasan harus juga diperhatikan”, paparnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I UPN “Veteran” Yogyakarta Ir. Nur Indrianti, M.T., D.Eng mendukung langkah forum PTY dalam mempertanyakan kejelasan status tersebut.
“Hal ini menyangkut hak-hak dasar dosen dan pegawai yayasan beserta keluarganya. Jangan melupakan bahwa merekalah yang berkontribusi besar dalam membesarkan UPN hingga saat ini,” ucap Nur Indrianti yang juga berstatus PTY.
Dukungan juga muncul dari pejabat struktural yang berstatus PTY seperti Dekan FISIP, Dr. H. Lukmono Hadi, Dekan FE Dr. Muafi, Dekan Pertanian Partoyo, Phd, dan Sekretaris LPPM, Dr. Meilan Sugiarto.
Di lain pihak, keberadaan UPN “Veteran” Yogyakarta tidak sama dengan kampus lain. Misalnya terkait dengan status pegawai yang terdiri dalam 2 kelompok yakni PNS Dephan dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
Menyusul proses penyerahan aset seluruh UPN “Veteran” baik yang berada di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya dari Kemenhan kepada Kemendikbud di Jakarta, rencananya pada 6 Oktober mendatang status penegrian tiga UPN “Veteran” akan diresmikan.
Friday, September 19, 2014
AKU CINTA YOGYAKARTA : Dibui karena Hina Yogya, Florence Sihombing Disorot Dunia
Nama Florence Sihombing langsung terkenal karena ucapannya yang menyulut kemarahan warga Daerah Istimewa Yogyakarta dan berujung pada bui. Tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Sejumlah media asing mengabarkannya.
Seperti berita yang dimuat Harian Inggris Dailymail bertajuk "Indonesian student faces six years in jail for defaming an ENTIRE city by calling it 'stupid' on social media."
Dituliskan bahwa mahasiswi jurusan hukum Florence Sihombing terancam dipenjara karena menulis status di media sosial yang mengkomplain pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta.
"Mahasiswi pascasarjana itu ditangkap pada Sabtu pagi. Kata pengacaranya, wanita 26 tahun itu masuk antrean bahan bakar non-subsidi ketimbang masuk antrean motor di bagian bahan bakar bersubsidi. Dia pun ditolak petugas untuk mengisi bensin," tulis Dailymail, Selasa (2/9/2014).
Kantor Berita Australia ABC mewartakan kabar serupa lewat berita berjudul "Indonesian student faces hearing over 'Yogyakarta is stupid' social media post". Dijelaskan bahwa Florence harus menjalani sidang kode etik di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dia ditangkap setelah pesannya di media sosial menuai protes karena dia menyebut Yogyakarta 'miskin, bodoh, dan tak berpendidikan," tulis ABC.
Kabar soal Florence juga dimuat di media Amerika Serikat Wall Street Journal lewat artikel bertajuk "Social Media Backlash Ebbs into Support for Indonesian Student". Dipaparkan bahwa polisi menginterogasi Florence setelah dilaporkan sejumlah lembaga di Yogyakarta.
Florence sebelumnya telah menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X. Dia telah dibebaskan dari bui dengan penangguhan penahanan.
Perempuan itu kini baru menjalani sidang etik selama dua jam di UGM. Pada kesempatan tersebut, dia mengaku menyesal atas perkataannya itu. Dia berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Selain yang kontra, ada juga beberapa pihak yang pro pada Florence. Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta baru-baru ini menyatakan dukungan kepada Florence Sihombing dan menolak dilanjutkannya kasus ke ranah hukum. Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Yogyakarta dan KMIP (Komisi Masyarakat Informasi Publik).
Staf LBH Pers, Masjidi, mengatakan kasus Florence ini dikhawatirkan menjadi sebagai pasal karet untuk menjerat anggota masyarakat lain. Sehingga harus dihentikan.
"Kami menyatakan sikap untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik karena bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu kebebasan berpendapat dan dilindungi dalam pasal 28, pasal 28 E ayat 2 dan 3 UUD 1945, UU No 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil Politik," ujar Masjidi.
Seperti berita yang dimuat Harian Inggris Dailymail bertajuk "Indonesian student faces six years in jail for defaming an ENTIRE city by calling it 'stupid' on social media."
Dituliskan bahwa mahasiswi jurusan hukum Florence Sihombing terancam dipenjara karena menulis status di media sosial yang mengkomplain pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta.
"Mahasiswi pascasarjana itu ditangkap pada Sabtu pagi. Kata pengacaranya, wanita 26 tahun itu masuk antrean bahan bakar non-subsidi ketimbang masuk antrean motor di bagian bahan bakar bersubsidi. Dia pun ditolak petugas untuk mengisi bensin," tulis Dailymail, Selasa (2/9/2014).
Kantor Berita Australia ABC mewartakan kabar serupa lewat berita berjudul "Indonesian student faces hearing over 'Yogyakarta is stupid' social media post". Dijelaskan bahwa Florence harus menjalani sidang kode etik di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dia ditangkap setelah pesannya di media sosial menuai protes karena dia menyebut Yogyakarta 'miskin, bodoh, dan tak berpendidikan," tulis ABC.
Kabar soal Florence juga dimuat di media Amerika Serikat Wall Street Journal lewat artikel bertajuk "Social Media Backlash Ebbs into Support for Indonesian Student". Dipaparkan bahwa polisi menginterogasi Florence setelah dilaporkan sejumlah lembaga di Yogyakarta.
Florence sebelumnya telah menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X. Dia telah dibebaskan dari bui dengan penangguhan penahanan.
Perempuan itu kini baru menjalani sidang etik selama dua jam di UGM. Pada kesempatan tersebut, dia mengaku menyesal atas perkataannya itu. Dia berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Selain yang kontra, ada juga beberapa pihak yang pro pada Florence. Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta baru-baru ini menyatakan dukungan kepada Florence Sihombing dan menolak dilanjutkannya kasus ke ranah hukum. Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Yogyakarta dan KMIP (Komisi Masyarakat Informasi Publik).
Staf LBH Pers, Masjidi, mengatakan kasus Florence ini dikhawatirkan menjadi sebagai pasal karet untuk menjerat anggota masyarakat lain. Sehingga harus dihentikan.
"Kami menyatakan sikap untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik karena bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu kebebasan berpendapat dan dilindungi dalam pasal 28, pasal 28 E ayat 2 dan 3 UUD 1945, UU No 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil Politik," ujar Masjidi.
Subscribe to:
Posts (Atom)